Kata ‘garong’ sering digunakan dalam bahasa Indonesia dan memiliki arti perampok, kawanan pencuri, penyamun, dan sebagainya. Namun, sedikit yang tahu bahwa ‘garong’ sebenarnya merupakan singkatan. Sejarah mencatat penggunaan kata ‘garong’ pertama kali muncul pada tahun 1945 saat masa Perang Kemerdekaan. Kelompok ini sering bergerak secara tidak terafiliasi dengan pihak tentara Indonesia atau laskar dan sering melakukan tindak kriminal. Penamaan ‘garong’ pun kemudian diungkapkan sebagai singkatan dari gabungan romusha ngamuk oleh sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Kelompok garong sering melakukan perampokan karena ketiadaan otoritas bertindak di saat itu, bahkan menggunakan senjata api untuk mencuri. Meskipun ‘garong’ sering diasosiasikan dengan pencuri dan penjahat, ternyata kata tersebut merupakan singkatan dari gabungan romusha ngamuk.