Sunday, March 23, 2025
HomeBeritaPernyataan Korban Pemerkosaan di Jeneponto: Klaim Uang dari Oknum Polisi Dibantah Polres

Pernyataan Korban Pemerkosaan di Jeneponto: Klaim Uang dari Oknum Polisi Dibantah Polres

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan inisial H, yang berasal dari Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, mengalami dugaan pemerkosaan dan mengklaim bahwa seorang oknum polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto meminta uang darinya. H telah melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Jeneponto pada tanggal 28 Januari 2025, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi: STTLP/B/39/I/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam pengakuannya kepada Rakyat Sulsel, H menyatakan bahwa oknum penyidik yang menangani kasusnya meminta uang sebesar Rp20 juta, dengan alasan untuk memperlancar proses hukum. Dia merincikan bahwa oknum penyidik tersebut, yang ia sebut sebagai Pak Parjo dan Pak Pamili, meminta Rp10 juta untuk Polres dan Rp10 juta lagi untuk Kejaksaan. Mereka mengancam bahwa tanpa uang tersebut, kasusnya tidak akan diproses dan pelaku tidak akan ditahan. H juga mengungkapkan bahwa berkas yang dikirimkannya ke Kejaksaan telah ditolak sebanyak tiga kali karena alasan tidak ada “uang pelicin”.

Meskipun demikian, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, IPTU Pamili, membantah tuduhan tersebut dengan tegas. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada korban dalam kasus tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer