Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah melakukan pembongkaran separator pembatas jalan di Raya Margonda untuk meningkatkan keamanan lalu lintas. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya kecelakaan yang sering terjadi di lokasi tersebut, dengan melibatkan Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok dalam kajian hasilnya.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan pada sisi jalan dari arah lampu merah Margonda-Juanda menuju Perumahan Pesona Khayangan. Tindakan ini telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Tujuan dari pembongkaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengendara mobil dan motor di Jalan Raya Margonda.
Seperator pembatas jalan yang dibongkar memiliki panjang sekitar satu kilometer dan akan ditambal dengan aspal oleh DPUPR. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang semakin meningkat volume kendaraannya setiap tahunnya di Jalan Margonda. Tindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di area tersebut, terutama dengan pengendara yang naik ke atas separator pembatas jalan.