Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam penyerangan antar kelompok di kavling Jalan KSU, Sukmajaya, Depok. Kejadian ini bermula dari pertikaian antar kelompok yang menyebabkan pembakaran bangunan semi permanen tanpa menimbulkan korban jiwa.
AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa pihak kepolisian segera menghalau pertikaian antar kelompok di kavling Sukmajaya setelah menerima laporan. Sejumlah orang yang terlibat dan membawa senjata tajam telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada 11 tersangka yang telah ditetapkan dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Pertikaian tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal, yang mengakibatkan keributan antar dua kelompok.
Proses pendalaman terus dilakukan terhadap inisial tersangka yang diamankan, yakni NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Perselisihan bermula dari adanya selisih paham antara warga penghuni, yang memicu perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya mengarah kepada keributan. Kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi dan upaya para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka.