Tuesday, March 18, 2025
HomeHukum & KriminalKetentuan Penggunaan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota

Ketentuan Penggunaan Bahu Jalan di Tol Dalam Kota

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan diskresi yang memungkinkan pengendara di Jalan Tol Dalam Kota untuk menggunakan bahu jalan guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Februari 2025 hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk sore hari. Namun, pengendara yang menggunakan bahu jalan ini tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan patroli petugas serta perjalanan VVIP.

Dalam upaya menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, Latif juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan keselamatan saat melintas. Petugas akan memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini sehingga diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas di dalam tol.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer