Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik sejumlah produk skincare dan kosmetik ilegal dan berbahaya senilai Rp31,7 miliar dari peredaran. Jumlah produk yang ditemukan BPOM dalam kasus ini mengalami peningkatan drastis dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp3 miliar. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar yang menyebabkan keamanannya menjadi meragukan.
Beberapa kandungan berbahaya yang ditemukan dalam skincare dan kosmetik termasuk merkuri dan hidrokuinon. Kandungan ini dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan agar konsumen tidak mudah terpengaruh dengan klaim produk kosmetik yang berlebihan, terutama klaim efek instan.
Selama periode 10-18 Februari 2025, BPOM berhasil menemukan dan menarik 91 produk skincare dan kosmetik berbahaya. Beberapa di antaranya adalah 24K Essence, Gecomo, O’Melin, Acne Forte, Glow Expres, dan banyak lagi. Daftar lengkap produk yang ditarik BPOM dapat dilihat pada detikHealth.
Responsif terhadap kekhawatiran konsumen terhadap produk skincare dan kosmetik ilegal, BPOM terus melakukan pengawasan dan tindakan penarikan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya. Dengan meningkatnya kesadaran akan keamanan produk kecantikan, diharapkan konsumen dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan untuk kepentingan kecantikan dan perawatan kulit.