Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan berbagai tata tertib (tatib) yang harus diikuti oleh kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (20/2/2025) besok. Tata tertib tersebut dipasang di papan kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tempat para kepala daerah mengikuti gladi kotor dan gladi bersih pelantikan dalam dua hari terakhir ini dengan judul “Tata Tertib Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan 2025-2030”. Para kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan tiba di daerah persiapan di Monumen Nasional sebelum pukul 07.00 WIB dan hanya kendaraan dengan stiker khusus yang diizinkan masuk ke area tersebut melalui gerbang Patung Kuda/Air Mancur.
Terdapat tenda khusus yang disiapkan untuk calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, serta tamu undangan seperti Ketua DPRD dan pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selama berada di daerah persiapan dan di lokasi pelantikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membawa tas atau alat komunikasi. Mereka akan membentuk barisan sebelum berjalan kaki dari daerah persiapan menuju Istana Kepresidenan. Sementara itu, tamu undangan akan menggunakan bus yang disediakan untuk menuju Istana Kepresidenan sebelum acara dimulai.
Para tamu undangan wajib membawa undangan resmi dan akan mengikuti pemeriksaan barcode di daerah persiapan. Ajudan dan sespri hanya diperbolehkan menunggu di Monumen Nasional hingga upacara pelantikan selesai dan tidak diizinkan memasuki wilayah tenda undangan. Karangan ucapan dalam bentuk apapun juga tidak diizinkan dikirim ke daerah persiapan atau area upacara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.