Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah terkait penyimpanan hasil ekspor di sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dengan berlakunya peraturan ini mulai 1 Maret 2025, Prabowo menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan manfaat hasil sumber daya alam Indonesia bagi kepentingan bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan akan terjadi peningkatan cadangan devisa Indonesia yang akan berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah. Saat ini, dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam, cenderung disimpan di luar negeri, yang berakibat kurang optimal dalam memberikan manfaat kepada rakyat. Prabowo memaparkan bahwa kebijakan ini khusus berlaku pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas yang masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS sejalan dengan langkah besar dan strategis yang diambil pemerintah untuk kemakmuran negara.