Sunday, March 23, 2025
HomeBeritaTantangan KPU dan PSU Pilkada Jeneponto & Palopo

Tantangan KPU dan PSU Pilkada Jeneponto & Palopo

Pada saat ini, Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan sedang menghadapi proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika para pemohon berhasil dalam gugatan mereka, maka kemungkinan besar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tentu menimbulkan berbagai pertanyaan terkait anggaran, badan adhoc yang akan bertanggung jawab, dan logistik yang akan digunakan. Endang Sari, seorang pengamat Pemilu dan Demokrasi, menjelaskan bahwa PSU harus dilaksanakan oleh KPU tanpa alasan apapun jika menjadi perintah MK. Hal ini dianggap sebagai mekanisme terakhir untuk memastikan kesucian suara pemilih terutama jika terdapat indikasi kecurangan dalam proses sebelumnya. Persiapan ekstra dari penyelenggara diperlukan jika putusan MK memerintahkan PSU, termasuk perekrutan badan adhoc karena masa kerja sebelumnya telah berakhir. Meskipun konstelasi politik di daerah dapat menjadi lebih dinamis dan sulit diprediksi apabila PSU terjadi, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari PSU karena itu merupakan putusan hukum yang harus dijalankan. Ketika kemungkinan adanya suara yang tercemar dalam proses rekapitulasi, PSU dianggap sebagai satu-satunya solusi untuk menjaga kemurnian suara dalam Pilkada.

BERITA TERKAIT

berita populer