Tuesday, March 18, 2025
HomeBeritaPolemik Eksekusi Lahan Eks Hamrawati: Prabowo Surati SHM

Polemik Eksekusi Lahan Eks Hamrawati: Prabowo Surati SHM

Polemik eksekusi lahan kosong dan beberapa bangunan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Kamis (13/2/2025) menimbulkan kontroversi. Beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dieksekusi melakukan perlawanan. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan karena merasa putusan pengadilan cenderung mendukung “mafia tanah”. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh. Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa sertifikat hak milik Hamat Yusuf tidak dibatalkan, bahkan telah dikuatkan oleh putusan PTUN dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh BPN RI. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Drs. Hamat Yusuf yang kemudian dibagi menjadi lima sertifikat atas nama yang sama.

Alif juga menyampaikan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, ahli waris Hamat Yusuf telah mengklarifikasi situasi kepada berbagai pihak namun tidak mendapat respons. Mereka berencana menyuarakan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Alif, objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan ahli warisnya didukung dengan bukti kepemilikan yang sah dan telah diperkuat dengan putusan pengadilan hingga tingkat banding.

Alif juga menyoroti ketidakadilan dalam putusan pengadilan serta hilangnya barang bukti yang diajukan. Dia pun telah mengajukan surat keberatan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan institusi pemerintah terkait namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Polemik ini menunjukkan bahwa perjuangan dalam persoalan tanah seringkali panjang dan penuh liku.

BERITA TERKAIT

berita populer