Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa pembatasan sewa rumah susun (rusun) sebagai respon terhadap jumlah penghuni yang menunggak belum dijadikan kebijakan saat ini. Menurut Teguh, pembatasan sewa rusun hanya sebatas wacana yang dibahas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, Teguh menekankan bahwa wacana ini masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum dijadikan kebijakan resmi.
Teguh juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari DPRKP DKI Jakarta terkait rencana pembatasan sewa rusun tersebut. Sebagai pejabat gubernur, Teguh juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi secara langsung terkait hal ini. Dalam konteks ini, Teguh mengimbau agar tidak ada informasi berlebihan yang disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kepanikan yang tidak perlu.
Dengan demikian, Teguh menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pembatasan sewa rusun di DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk tidak membuat keputusan mendahului proses pembahasan yang lebih mendalam. Teguh menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.