BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan medis bagi banyak penyakit kepada masyarakat tanpa biaya langsung. Namun, peserta wajib membayar iuran bulanan meskipun fungsi kartunya mirip asuransi kesehatan. Peraturan Presiden mengatur 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk penyakit menular, kecantikan, operasi plastik, konsumsi alkohol, infertilitas, dan percobaan medis. Selain itu, layanan kesehatan di luar negeri, pengobatan tradisional, alat kontrasepsi, serta pelayanan di fasilitas non-mitra juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Artinya, jika peserta mengalami penyakit tersebut, biaya pengobatannya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Maka, penting bagi peserta untuk memahami jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar bisa mempersiapkan dana tambahan jika terjadi kejadian yang tidak termasuk dalam jaminan mereka.