Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Sulawesi Selatan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini berlangsung di Jakarta dan disiarkan melalui kanal Youtube MK. Pada sidang tersebut, Pasangan Trisal-Akhmad menghadirkan Ahli dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo. Hakim MK Saldi Isra menyoroti keaslian ijazah Trisal Tahir yang diperlihatkan dalam persidangan. Sementara itu, pemohon Farid Kasim dan Nurhaenih mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Mereka berpendapat bahwa Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat secara administrasi. Termohon, yang dalam hal ini adalah KPU Palopo, menetapkan Paslon Nomor Urut 4 sebagai pasangan wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota Palopo Tahun 2024. Pemohon juga menyatakan bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan oleh KPU Palopo terkait dugaan ijazah palsu. Seluruh perkembangan persidangan ini diungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel 2 MK.