Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional sebagai upaya melindungi rakyat, sesuai dengan Konstitusi 1945. Dewan Pertahanan Nasional, yang diberikan mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, baru diwujudkan dengan Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024. Prabowo mengungkapkan bahwa setelah 22 tahun sejak undang-undang disahkan, Indonesia kini memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan amanat tersebut.
Sjafrie Sjamsoedin, Ketua Harian Dewan Pertahanan, melaporkan bahwa Dewan tersebut dapat memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Peran Dewan Pertahanan Nasional dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun sangat penting. Saat ini, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan tiga wakil, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic. Dukungan dari sekretariat juga turut membantu operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional.