Sarjoko mengungkapkan bahwa dalam hal persyaratan indeks prestasi, nilai rata-rata rapor penerima KJP Plus harus minimal 70 dalam dua semester berurutan. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi siswa yang masih memiliki nilai di bawah 70 persen. Menurut Sarjoko, salah satu kriteria khusus bagi penerima KJP Plus adalah terkait dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapornya harus mencapai paling tidak 70 dalam dua semester berurutan. Dari data penerima KJP Plus tahap kedua 2024, terdapat 3.507 siswa dengan nilai di bawah 70, yang setara dengan 2,67 persen dari total penerima KJP Plus. Sarjoko mengungkapkan bahwa persyaratan lain tetap sama dan perlu adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini.