Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Hakim menilai bahwa dalil pemohon (INIMI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan keputusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah sesuai dengan perundang-undangan dan mereka akan dilantik pada tanggal 20 Februari mendatang.
Munafri Arifuddin alias Appi yang merupakan Wali Kota Makassar terpilih merespons putusan MK dengan rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh hakim yang didasarkan pada rasionalitas. Ia menyatakan bahwa semua persoalan telah selesai dan keputusan hakim sesuai dengan harapan bersama. Appi juga menegaskan bahwa putusan MK menjadi titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024 dan mengajak semua pihak untuk bersatu kembali tanpa terpecah belah oleh perbedaan pilihan saat Pilwali Makassar.
Dalam konteks kesatuan dan persatuan, Appi menilai bahwa adanya kelompok-kelompok antarpendukung saat Pilwali adalah hal yang wajar. Namun, sekarang dengan berakhirnya Pilkada, semua tahapan telah selesai dan saatnya bagi semua pihak untuk bersatu dalam membangun Kota Makassar ke depan. Ia juga mengajak paslon lain dan masyarakat untuk duduk bersama, membahas program-program yang akan dilanjutkan, serta membangun Kota Makassar bersama-sama tanpa perpecahan. Sekali lagi, ia mengingatkan bahwa keputusan MK sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.