Kasus dugaan perselingkuhan istri seorang dokter dengan seorang oknum petinggi TNI di Kota Makassar masih terus bergulir dan belum menemui titik terang. Pelapor kasus tersebut, suami sah dari IA, Agusman Hidayat mengatakan bahwa Letkol LG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024 oleh Pomdam XIV/Hasanuddin. Namun, proses hukum terkait kasus ini masih belum selesai karena Oditurat Militer IV-17 Makassar belum menjalani sidang terkait hal ini. Jaksa militer menilai bahwa delik yang dilaporkan belum memenuhi unsur pidana, sehingga hanya sanksi disiplin atau etik yang dapat diberikan kepada LG.
Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan audensi ke Pangdam untuk klarifikasi terkait laporan yang telah dilakukan. Selain laporan ke Pomdam, istri dokter tersebut juga dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait tindak pidana asusila dan perzinahan. Proses hukum di Polda dianggap lambat oleh pihak pelapor karena alat bukti yang diserahkan dianggap kurang, meskipun sudah diuji oleh Labfor.
Agusman menduga bahwa lambatnya proses hukum ini disebabkan oleh keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Dr Jainal Arifin, pelapor dalam kasus ini, merasa sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat dan berharap dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Ia merasa harga dirinya terinjak-injak oleh tindakan orang yang menghancurkan rumah tangganya selama hampir 10 tahun.