Sunday, February 9, 2025
HomeBeritaMenteri Hukum: Paulus Tannos Masih Warga Indonesia

Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Warga Indonesia

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia. Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga meskipun Paulus Tannos memiliki paspor negara lain, hal itu tidak secara otomatis mengubah status kewarganegaraannya. Paulus Tannos telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun prosesnya masih belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum lengkap. Sehingga sampai saat ini, Paulus Tannos masih diakui sebagai warga negara Indonesia. Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk mengajukan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Meski demikian, pemerintah yakin bahwa persyaratan dokumen dapat dipenuhi lebih cepat.

BERITA TERKAIT

berita populer