Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 yang menyerukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025 kepada berbagai instansi pemerintah. Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 22 Januari 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo menyuruh para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi belanja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Total anggaran belanja negara yang harus dihemat sebesar Rp306,6 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun. Prabowo juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengikuti besaran efisiensi belanja yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penegasan penting ini menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan belanja pemerintah untuk memastikan keberlanjutan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.