Sunday, February 9, 2025
HomeBeritaTiga Anggota KPU Palopo: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Tiga Anggota KPU Palopo: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara tertentu. Pengaduan Junaid terkait dengan perkara ini akhirnya dikabulkan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Irwandi Djumadin diberhentikan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, sementara Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid dipecat sebagai Anggota KPU Kota Palopo.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara lain yang diadukan oleh Dahyar. Perkara tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan Irwandi Djumadin dkk yang mengubah status persyaratan pencalonan wali kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. KPU Kota Palopo sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat. Ijazah paket C milik Trisal Tahir pun dipertanyakan keabsahannya.

Di sisi lain, Bawaslu Palopo juga dituduh tidak melakukan pengawasan yang cukup aktif ketika KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Keputusan dari DKPP ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Palopo.

BERITA TERKAIT

berita populer