Sunday, February 9, 2025
HomeBeritaPerpanjangan Penjaminan Bunga Simpanan: Mei 2025

Perpanjangan Penjaminan Bunga Simpanan: Mei 2025

Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum tetap bertahan di awal tahun 2025, seperti yang diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen, sedangkan TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, serta untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam mengantisipasi risiko di pasar keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya, menegaskan bahwa TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025 sebagai batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa meskipun terjadi beberapa faktor risiko ketidakpastian, kondisi ekonomi domestik masih relatif solid. Perbaikan indikator ekonomi tercermin dari pertumbuhan sektor perbankan yang positif dan likuiditas yang memadai. Data survei LPS menunjukkan bahwa cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dengan tingkat inflasi yang cenderung melandai dan respon terbatas terhadap penurunan suku bunga simpanan.

Selain itu, Purbaya juga mendorong bank untuk lebih transparan dan terbuka kepada nasabah dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Hal ini sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan. Dengan demikian, keberlangsungan perbankan di Indonesia diharapkan dapat terjaga dengan baik dan membawa dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan negara.

BERITA TERKAIT

berita populer