Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Profesor Aminuddin Ilmar, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan perkara berdasarkan selisih suara, tetapi juga melihat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara. Ilmar menekankan bahwa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan, MK akan menilai apakah terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan sesuai dengan tuduhan pemohon. Salah satu persoalan yang diangkat adalah keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang menjadi kontroversi terutama setelah status pencalonannya diubah oleh KPU Palopo.
Ilmar juga menyoroti bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan masih berkaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada, sehingga MK akan memeriksa apakah terdapat pelanggaran dalam prosesnya. Terkait dengan penetapan tersangka untuk tiga Komisioner KPU Palopo dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Ilmar menyebut hal tersebut bisa dijadikan sebagai bukti dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Meskipun kasus tersebut sudah dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel karena alasan daluwarsa, hal tersebut tetap bisa menjadi pertimbangan dalam sidang MK.
Sidang terkait sengketa Pilkada Palopo di MK terus berlanjut, dengan pihak KPU Palopo sebagai termohon. Dalam sidang terakhir, KPU Palopo menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Zulqiyam, kuasa hukum KPU Palopo, juga menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas dan tidak relevan. MK kemudian akan menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir dalam perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Palopo.