Polres Metro Depok telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus operandi yang unik. Para pelaku menggunakan gerobak barang bekas sebagai sarana untuk mengangkut motor hasil curian. Bahkan, polisi berhasil menangkap para pelaku Curanmor di tempat ibadah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polres Metro Depok. Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tapos, pada bulan Desember 2024.
Para pelaku berperan secara berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua tersangka, SA dan SB, bertugas sebagai eksekutor yang mencuri motor korban dan mengangkutnya ke atas gerobak. Sedangkan tersangka lainnya, WK, menjadi penadah motor curian. Meskipun ketiga tersangka berhasil ditangkap, masih ada satu tersangka lain yang dalam pengejaran atau Daftar Pemantauan Orang.
Para pelaku menggunakan modus pura-pura menjadi pemulung untuk mencari lokasi yang minim pengawasan guna membawa motor korban. Setelah menemukan target motor, tersangka akan mengangkutnya dengan menaikkan ke gerobak yang mereka bawa. Tiga motor berhasil dicuri oleh para pelaku dan dibawa ke tempat persembunyian untuk dijual kepada penadah.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gerobak yang digunakan untuk kegiatan pencurian, kunci letter T, handphone, dan pakaian yang digunakan oleh para pelaku. Dari tiga motor korban, dua unit berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Satu unit motor lainnya disimpan untuk keperluan pemberkasan perkara. Tindakan ini sebagai upaya Polres Metro Depok dalam memberantas tindak kejahatan Curanmor di wilayah tersebut.