Monday, February 10, 2025
HomeGaya HidupPenemuan Terbaru: BPJS Kesehatan Tidak Menutupi 21 Penyakit Penting

Penemuan Terbaru: BPJS Kesehatan Tidak Menutupi 21 Penyakit Penting

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyadari bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat sepenuhnya menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit, terutama yang membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk menggunakan asuransi swasta sebagai tambahan untuk menutupi biaya pengobatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah juga sedang berupaya memperbaiki mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. Meskipun BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis penyakit mulai dari ringan hingga serius, masih ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti penyakit akibat kecelakaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari, perawatan kecantikan, penyakit akibat tindakan kriminal, dan lain sebagainya. Seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar lengkap penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Solusi asuransi swasta diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat dalam menghadapi biaya pengobatan yang tidak disediakan oleh BPJS Kesehatan. Semua ini dilakukan dalam upaya meningkatkan akses kesehatan masyarakat di Indonesia.

BERITA TERKAIT

berita populer