Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memperbarui metode pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketaatan berlalu lintas. Melalui inovasi terbaru ini, para pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan menerima surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan secara tertulis sekarang akan disampaikan secara digital melalui pesan WA. Langkah ini didukung oleh data nomor telepon yang telah tercatat dari pemilik kendaraan, yang harus disantumkan saat proses pembuatan STNK, perpanjangan, atau mutasi TNKB. Data nomor telepon yang terdaftar ini akan digunakan sebagai database untuk memberikan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp, memastikan semua informasi relevan mudah diakses dan disampaikan kepada pemilik kendaraan.