Monday, February 10, 2025
HomeGaya HidupPrabowo Sahkan Cuti Bersama PNS 2025: Hak Cuti Tidak Dipangkas

Prabowo Sahkan Cuti Bersama PNS 2025: Hak Cuti Tidak Dipangkas

Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) yang mengatur cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. Tidak kurang dari 10 tanggal telah ditetapkan sebagai cuti bersama sesuai dengan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang diumumkan pada 16 Mei 2025. Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diperoleh. Daftar cuti bersama ASN tahun 2025 mencakup berbagai perayaan agama dan keagamaan seperti Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), Idul Fitri 1446 Hijriah, Hari Raya Waisak 2569 BE, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha 1446 Hijriah, dan Kelahiran Yesus Kristus. Selain itu, Prabowo juga merilis video terbaru tentang perjalanan Shin Tae Yong bersama timnas Indonesia, yang dapat disaksikan melalui tautan yang tersedia.

BERITA TERKAIT

berita populer