Saturday, February 15, 2025
HomeHukum & Kriminal"Pj Gubernur Jakarta: Pergub Poligami Lindungi Keluarga ASN"

“Pj Gubernur Jakarta: Pergub Poligami Lindungi Keluarga ASN”

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah dimodifikasi pada tahun 1990. Pergub ini bertujuan untuk memberikan detail aturan dalam proses perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Chaidir menekankan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan yang ada, seperti larangan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin atasan.

Pergub ini juga membatasi ASN pria yang ingin menikah lagi, dengan memberikan persetujuan pada kondisi tertentu dan melarang tindakan yang tidak sesuai. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik nikah siri tanpa izin yang dapat berdampak pada keuangan daerah. Selain itu, Pergub juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan terkait izin dan keterangan yang berkaitan.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menetapkan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar aturan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi. Chaidir menjelaskan bahwa Pengaturan ini diperlukan mengingat jumlah ASN yang cukup banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, sehingga diperlukan pengaturan yang tegas dan kewenangan yang jelas dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Untuk memastikan pemahaman yang baik terkait Pergub ini, Chaidir juga menjelaskan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan agar seluruh ASN memahami dengan baik aturan yang berlaku dan mencegah adanya pelanggaran yang dapat berujung pada hukuman disiplin berat.

BERITA TERKAIT

berita populer