Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Peraturan ini menimbulkan polemik terutama terkait syarat pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang ingin melakukan poligami. Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung poligami bagi ASN, melainkan untuk melindungi keluarga mereka. Peraturan ini mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian bagi ASN, di mana ASN yang ingin melakukan poligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan. Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak bertujuan untuk memfasilitasi poligami, melainkan untuk melindungi keluarga dan anak-anak ASN. Pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak serta sudah dilakukan sejak tahun 2023, termasuk harmonisasi dengan berbagai kementerian dan stakeholder lainnya. Selain itu, peraturan ini juga telah menjadi topik diskusi yang menarik di masyarakat terkait kebijakan ini.