Saturday, February 15, 2025
HomeBerita"Aturan Hukum Uji Lab Skincare: BPOM Approved"

“Aturan Hukum Uji Lab Skincare: BPOM Approved”

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa aturan hukum uji coba produk kosmetik atau skincare berada di bawah kewenangan BPOM. Pernyataan ini disampaikan setelah BPOM melakukan kolaborasi dengan influencer dan content creator dalam industri kosmetik melalui acara Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing. Forum tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan dan kualitas kosmetik, serta untuk mendorong peningkatan daya saing produk lokal. Taruna Ikrar mengapresiasi kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan bermutu, namun juga menekankan pentingnya ulasan kosmetik yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan. BPOM menegaskan bahwa hanya lembaga resmi BPOM yang berwenang menyatakan produk kosmetik “approved,” dan pernyataan sejenis dari influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan influencer, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya, dan memastikan produk lokal berkualitas di tengah persaingan global.

BERITA TERKAIT

berita populer