Pada bulan September 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta melaporkan peningkatan garis kemiskinan sebesar 2,52 persen dibandingkan dengan periode Maret 2024. Kepala BPS DKI Jakarta, Nurul Hasanudin, menjelaskan bahwa garis kemiskinan pada bulan September mencapai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan pada bulan Maret hanya Rp825.288 per kapita per bulan. Garis kemiskinan merupakan nilai minimum pengeluaran untuk kebutuhan makanan dan non-makanan agar tidak dianggap sebagai penduduk miskin, dengan penduduk miskin memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Komposisi garis kemiskinan pada bulan September 2024 didominasi oleh biaya makanan (Rp590.704 per kapita per bulan), yang menyumbang sebesar 69,82 persen dari total garis kemiskinan. Sedangkan biaya non-makanan menyumbang 30,18 persen atau Rp255.381 per kapita per bulan. Beras merupakan komoditas makanan terbesar yang menyumbang pada garis kemiskinan di Jakarta, diikuti oleh rokok kretek filter, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Perluasan dukungan pada garis kemiskinan di Jakarta memperlihatkan tren kenaikan dan peran penting makanan dalam memengaruhi status kemiskinan di wilayah tersebut.