Sunday, February 9, 2025
HomeBerita"Agen Pegadaian Kartini Takalar: Kontroversi Emas Curian"

“Agen Pegadaian Kartini Takalar: Kontroversi Emas Curian”

Seorang warga Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bernama IT (62) mengalami nasib naas ketika emas seberat 15 gramnya dicuri oleh tetangganya dan dijual ke agen pegadaian Kartini di Kelurahan Palleko. IT sudah mengunjungi agen pegadaian tersebut untuk meminta pengembalian emasnya, namun diminta untuk menebus dengan harga Rp 7 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke unit Satreskrim Polres Takalar. Pihak agen pegadaian, Kartini Daeng Pati, mengaku tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya adalah hasil curian. Berdasarkan KUHP Pasal 480, penadah barang curian dapat dikenai hukuman penjara maximal empat tahun. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang membeli barang yang diduga berasal dari kejahatan penadahan dapat dihukum.

BERITA TERKAIT

berita populer