Monday, June 23, 2025
HomeBerita"Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Serahkan 4 Sertifikat Merek"

“Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Serahkan 4 Sertifikat Merek”

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menyerahkan 4 sertifikat merek di Kanwil Kemenkum Sulsel. Keempat merek tersebut adalah Richisam Chicken (Merek Jasa Rumah Makan), Dawata (Merek Jasa Rumah Makan), Buntuelo (Merek Dagang Bakery), dan Santigi (Merek Dagang Beras). Demson menyatakan harapannya bahwa sertifikat merek ini akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian di Sulawesi Selatan dengan meningkatkan nilai jual produk serta memungkinkan pengenalan lebih baik terhadap produk dan jasa yang dihasilkan.

Sertifikat merek terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan. Pemilik merek memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana jika merek mereka dilanggar oleh pihak lain tanpa izin. Demson juga mengajak masyarakat Sulawesi Selatan yang merasa hak mereknya dilanggar untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel secara gratis tanpa dipungut biaya. Keseluruhan proses ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan merek dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan teratur di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

berita populer