Monday, January 20, 2025
HomeBerita"Peredaran Sabu 3 Kg di Makassar Digagalkan Polisi: Terobosan 2025"

“Peredaran Sabu 3 Kg di Makassar Digagalkan Polisi: Terobosan 2025”

Tindak peredaran narkoba di Kota Makassar terus berlanjut, dengan Timsus 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus baru. Pada awal tahun 2025, mereka berhasil membongkar jaringan lintas provinsi yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 3 kilogram lebih. Ini merupakan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya pada akhir 2024 yang melibatkan 30 kilogram sabu.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, bersama Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Makassar. Pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda, bekerja dalam jaringan lintas provinsi yang beroperasi di beberapa kota di Sulawesi. Polisi juga berhasil mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Para pelaku saat ini sedang dalam pengejaran, dengan dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bisa dihadapi dengan hukuman berat. Dari hasil pengungkapan ini, nilai barang haram yang disita mencapai Rp 4,5 miliar, yang juga berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba jenis sabu.

BERITA TERKAIT

berita populer