Pasangan suami-istri (pasutri) berusia 39 tahun dengan inisial IG dan KS ditangkap terkait kasus pesta seks di Jakarta. Mereka menggunakan modus di mana mereka mengajak orang untuk bertukar pasangan dan merekam aktivitas seksual, kemudian menghasilkan uang dengan menjual video tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pasangan ini mulai menawarkan layanan tersebut melalui situs swinger tanpa meminta bayaran dari pengguna yang tertarik. Namun, masalah timbul ketika para pendaftar melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan mereka. Video rekaman tersebut kemudian tersebar dan dijual tanpa seizin para pihak yang terlibat. Polisi tengah menyelidiki kasus ini yang semakin menggemparkan masyarakat.