Monday, January 20, 2025
HomeBerita"MK Larang Peserta Pemilu Pakai Foto AI: Analisis Respons Pengamat"

“MK Larang Peserta Pemilu Pakai Foto AI: Analisis Respons Pengamat”

Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) kini dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi Undang-undang (UU) Pemilu. Larangan tersebut didasari oleh alasan bahwa penggunaan AI secara berlebihan tidak mewakili citra diri peserta Pemilu yang sebenarnya. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang akhirnya diabulkan sebagian oleh MK.

Pemohon dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa kecanggihan teknologi dalam kampanye perlu dibatasi karena berpotensi memutar fakta citra diri kandidat. Penggunaan citra yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menyesatkan pemilih, dengan kesan yang ditampilkan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. MK menekankan pentingnya citra diri peserta Pemilu bagi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka, menyatakan bahwa gambar asli peserta Pemilu termasuk dalam citra diri.

Meskipun pengamat politik menyebut penggunaan AI dalam politik sulit dihindari, terutama dalam pemilu, MK mengingatkan bahwa pembatasan perlu dilakukan. Penggunaan teknologi AI sebagai alat komunikasi politik sangat populer di kalangan milenial dan Gen Z, yang juga berperan aktif dalam perpolitikan. Kontroversi terjadi ketika gambar AI dipakai untuk mencitrakan calon Presiden dan Wakil Presiden, seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dalam Pemilu 2024, dimana AI digunakan untuk membuat gambar dan video yang lucu dengan harapan menarik pemilih, terutama generasi muda.

Sebagai bagian dari ilmu komunikasi politik, social engagement atau interaksi antara calon dan pemilih di media sosial menjadi kunci dalam pembentukan citra dan reputasi diri. Penggunaan AI dalam politik haruslah positif dan tidak melanggar norma etika yang berlaku. Meskipun sebagian pihak menyatakan bahwa penggunaan AI dalam politik tidak mengganggu aspek etika dan norma, penting untuk mempertimbangkan dampak dan kelayakan penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik.

BERITA TERKAIT

berita populer