Teori hukum responsif terbukti dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Desember 2024. Meskipun terdapat pendapat berbeda dari hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, tujuh hakim lainnya mengabulkan permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Pasal 222 tentang Presidential Treshold (Pres T).
Dalam putusan tersebut, MK mengakui adanya pergeseran pendirian terkait Pres T yang sebelumnya selalu dianggap sebagai open legal policy dalam pembentukan undang-undang Pemilu. MK juga menegaskan bahwa Pres T, apa pun besaran atau angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebelum putusan ini, telah terdapat 36 putusan terkait Pres T dalam UU Pemilu, namun MK memutuskan untuk mengubah pendiriannya.
MK khawatir bahwa keberadaan Pres T dapat mengarah pada pemilu presiden dan wakil presiden dengan hanya 2 pasangan calon atau bahkan calon tunggal, seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk bergeser dari pendirian sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini juga menyoroti bahwa Pres T tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik terkait aturan Pres T dalam UU Pemilu dan dampaknya terhadap proses pemilihan presiden di masa depan. Source link.