Monday, January 13, 2025
HomeBeritaPutusan MK: Hormati Penetapan Pemerintah, Wawasan Terbaru

Putusan MK: Hormati Penetapan Pemerintah, Wawasan Terbaru

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebelum pembatalan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan dukungan dari partai politik dengan persentase tertentu. Namun, dengan keputusan MK tersebut, setiap partai politik yang mengikuti Pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas. Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, tanpa ada kemungkinan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Pemerintah juga akan membahas implikasi penghapusan Presidential Threshold terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029, dan akan bekerja sama dengan DPR untuk memperbarui UU Pemilu sesuai kebutuhan. Stakeholders terkait juga akan dilibatkan dalam proses tersebut, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menko Yusril. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, juga menyatakan kesediaannya untuk mendukung kebijakan pusat yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

BERITA TERKAIT

berita populer