Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran RT dan RW di Kota Depok. Kasus ini pertama kali dilaporkan dari Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok. Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menegaskan bahwa anggaran intensif RT dan RW yang berasal dari dana APBD Kota Depok tidak boleh disalahgunakan. Pihak Kejari akan mengusut laporan terkait penyalahgunaan dana intensif tersebut, terutama yang melibatkan seorang ASN yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Kejari juga mengingatkan ASN dan instansi lainnya untuk mematuhi aturan terkait penggunaan anggaran negara, karena pelanggaran dalam hal ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana kelurahan, Kejari Depok akan segera meluncurkan aplikasi dari Kejaksaan Agung dan kementerian terkait. Lurah Cimpaeun, Mulyadi juga tidak menyangkal adanya penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara kelurahan, yang saat ini sudah diminta untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Kejari Depok bersama pihak terkait terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan anggaran publik yang dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.