Parepare, Rakyat Sulawesi Selatan – Dalam menghadapi kebingungan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan penggunaan pakaian dinas yang tersebar luas di media sosial (Medsos), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare telah mengungkapkan aturan yang harus dipatuhi. Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus, menjelaskan bahwa Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, diatur dalam Peraturan Wali Kota Parepare nomor 16 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Pemerintah Daerah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 tahun 2024 mengenai Pakaian Dinas ASN di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Semua ASN, termasuk guru, diwajibkan untuk patuh terhadap Perwali nomor 16 tahun 2024 yang mengatur mengenai pakaian dinas ASN. Dalam detil aturan tersebut, terdapat ketentuan terkait jenis pakaian dinas harian di lingkup Pemerintah Kota Parepare yang harus dipatuhi oleh berbagai tingkatan jabatan ASN. Penggunaan pakaian khaki, kemeja putih, dan baju batik/lurik/tenun/khas daerah diatur pada hari-hari tertentu. Adriani berharap wawasan ini dapat membantu ASN untuk tidak bingung mengenai aturan pakaian dinas yang sebenarnya, terutama dalam mengatasi konten yang beredar di Medsos yang dapat menimbulkan kebingungan.