Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih belum sepenuhnya mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Makassar. Hingga saat ini, baru empat bulan DBH yang dibayarkan dengan jumlah rata-rata Rp 30 miliar per bulan. Keterlambatan ini telah menyebabkan Pemerintah Kota Makassar mengalami defisit anggaran sebesar Rp 240 miliar. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, telah mengancam akan merumahkan sekitar 7.000 anggota Tim Laskar Pelangi karena honor mereka terdampak oleh keterlambatan pencairan DBH.
Menurut pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Prof. Sukri Tamma, penyaluran DBH merupakan amanah regulasi yang harus dilaksanakan. DBH merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting dalam perencanaan anggaran. Keterlambatan pencairan DBH dapat mengakibatkan gangguan pada program-program pemerintah kabupaten dan kota yang bergantung pada sumber pendanaan tersebut.
Sukri juga menjelaskan bahwa dana DBH sendiri berasal dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, dan besaran anggaran yang diterima setiap daerah tergantung pada kontribusi ekonomi masing-masing daerah. Keterlambatan pencairan DBH dapat menyebabkan beberapa program strategis pemerintah daerah terancam tidak berjalan maksimal dan memaksa pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan, seringkali berujung pada utang daerah. Hal ini tentu akan berdampak pada stabilitas pelayanan pemerintahan daerah.