Polres Metro Depok menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok dengan inisial RK sebagai tersangka atas dugaan melakukan asusla terhadap seorang siswi SMP. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, membenarkan hal ini. Dia menyatakan bahwa oknum anggota DPRD Kota Depok akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Santy menjelaskan bahwa oknum tersebut direncanakan akan dipanggil pada hari Senin pekan depan. Sahat Farida, kuasa hukum korban, merasa bersyukur bahwa Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok. Dia mengapresiasi upaya Polres Metro Depok dalam mengungkap kasus asusila tersebut dan menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran pidana yang harus diungkap, tanpa memandang siapapun pelakunya.