Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terkait kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Malvino dinyatakan bersalah atas tindakan tercela selama pengamanan DWP 2024 dan telah ditahan selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Namun, Malvino menyatakan akan mengambil langkah hukum banding terkait pemecatannya.
Selain Malvino, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga telah diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Donald bersama dua terdakwa lain menjalani sidang di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang dihadiri oleh pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Putusan sidang yang dikeluarkan menyatakan PTDH untuk Direktur dan Kanit Narkoba Polda Metro Jaya, sementara untuk Kasubdit masih dalam proses diskors dan akan dilanjutkan hari berikutnya. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan etika dalam penegakan hukum, serta memberikan sinyal kuat bahwa tindakan tidak etis tidak akan ditoleransi.