Pemerintah Kota Makassar, di bawah pimpinan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto, berencana melaporkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kementerian Dalam Negeri terkait keterlambatan pembayaran Dana Bagi Hasil selama setahun. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan bahwa laporan akan diajukan jika Pemprov Sulsel tidak segera melunasi kewajibannya. Danny Pomanto, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa pembayaran DBH yang tertunda sudah terjadi berulang kali sejak tahun sebelumnya, namun pihak Pemkot Makassar sebelumnya memilih untuk tidak mengungkapkan masalah ini secara terbuka. Kini, Danny merasa sudah saatnya untuk mengambil langkah melaporkan hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga Makassar. DBH merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar yang digunakan, antara lain, untuk membayar insentif tenaga Laskar Pelayanan Publik Berintegritas. Terdapat 7 ribu tenaga Laskar Pelangi yang terancam di-PHK karena Pemkot tidak dapat membayar insentif mereka. Danny menegaskan bahwa akan melaporkan pelanggaran hukum terkait hal ini ke pemerintah pusat, mengingat hal tersebut berdampak pada banyak orang, termasuk Laskar Pelangi. Pemprov Sulsel baru membayarkan sebagian DBH Pemkot Makassar hanya dari bulan Januari hingga Maret tahun 2024, sisanya hingga Desember belum terbayarkan dengan total piutang sebesar Rp270 miliar. Danny menegaskan bahwa hal ini harus ditindaklanjuti secara serius.