Penegakan hukum di Sulawesi Selatan, terutama dalam menuntaskan kasus korupsi hingga tahun 2024, masih belum mencapai tingkat yang diharapkan. Kejaksaan dan Kepolisian belum menunjukkan efektivitas dalam menangani para tersangka dan dugaan kasus rasuah. Sebaliknya, banyak kasus yang terhenti di tengah jalan tanpa penyelesaian yang pasti. Sebagai contoh, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kasus-kasus berat masih belum terselesaikan dengan baik. Termasuk dugaan korupsi terkait penggunaan laba di bank milik pemerintah daerah. Penggunaan dana yang dipertanyakan meliputi pemberian tantiem kepada petinggi bank dan produksi jasa kepada karyawan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Selain itu, masih terdapat kasus-kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan dana sarana dan prasarana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, serta penggunaan anggaran rumah tangga oleh pimpinan DPRD di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Beberapa kasus lain yang tengah diselidiki meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan media pembelajaran digital dan smart school di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat juga kasus korupsi terkait penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar dan proyek pengadaan toilet pintar di sejumlah sekolah di Kota Makassar. Meskipun terdapat upaya dari pihak penegak hukum dalam menindak kasus-kasus korupsi, namun masih terdapat kritik atas penanganan yang dianggap belum optimal oleh masyarakat.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap korupsi masih lemah dan kasus-kasus tersebut seringkali tidak diperlakukan sebagai prioritas utama oleh aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan penyelesaian kasus korupsi masih jauh dari harapan masyarakat. Meskipun fakta telah mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, namun penuntasan yang dianggap kurang adil serta vonis yang tergolong ringan bagi pelaku korupsi masih menjadi permasalahan utama. Dengan memasuki tahun 2025, Angga berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi agar memberikan efek jera dan keadilan yang sesuai bagi masyarakat. Selain itu, isu mengenai pengembalian kerugian negara dari pelaku korupsi juga perlu mendapat perhatian serius guna menghindari kemungkinan pembebasan mereka serta menciptakan efek prinsipalitas yang lebih kuat.