Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat adanya 11 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024, dengan total melibatkan 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka telah mencapai tahap P-21 dengan barang bukti berupa 764,36 gram shabu, 524 gram ganja, dan barang bukti non-narkotika lainnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan. Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengungkapkan bahwa jumlah kasus narkotika mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun barang bukti yang disita meningkat. Pihaknya juga menjelaskan bahwa asesmen terpadu melibatkan 137 tersangka, termasuk pengungkapan oleh instansi kepolisian di berbagai wilayah yang ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu baik di BNNP Sulawesi Barat maupun BNNK Polewali Mandar. Selain itu, BNNP Sulbar juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 624,3284 gram. Untuk pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah kecil, pihak BNN akan memberikan program rehabilitasi tanpa melalui proses hukum Kejaksaan dengan mengimbau untuk melapor secara langsung kepada BNN untuk mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa biaya.