Wednesday, January 15, 2025
HomePolitik"Pendaftaran Sengketa Pilkada: Analisis Ketua MK"

“Pendaftaran Sengketa Pilkada: Analisis Ketua MK”

Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan. Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berbagai perkara yang masuk, mengingat MK sebelumnya juga telah menangani ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif. Durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut. Suhartoyo menegaskan bahwa penanganan perkara sengketa pilkada di MK berjalan lancar tanpa kendala dalam waktu yang telah ditentukan, memberikan ruang yang memadai bagi proses penyelesaian.

BERITA TERKAIT

berita populer