Monday, January 20, 2025
HomePolitik"Gugatan Kubu Imam-Ririn ke MK Terkait Pilkada Depok: Putus Asa?"

“Gugatan Kubu Imam-Ririn ke MK Terkait Pilkada Depok: Putus Asa?”

Tim pemenangan pasangan calon Imam-Ririn mengajukan gugatan terkait Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Rico Novianto Hafidz sebagai pemohon yang menggugat KPUD Kota Depok sebagai termohon. Mereka juga melampirkan beberapa alat bukti untuk mendukung gugatan mereka. Sebelumnya, setelah rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Depok pada tanggal 2 Desember 2024, saksi dari tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pada Pilkada Depok menolak untuk menandatangani dan belum menerima keputusan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengubah hasil keputusan rapat pleno yang menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang Pilkada Depok. Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyebutkan bahwa saksi dari pasangan Imam-Ririn enggan menandatangani berita acara tersebut karena adanya indikasi pemilih di bawah umur dan pemilih yang menerima lebih dari satu surat suara, meskipun KPU tidak menemukan kejadian tersebut berdasarkan penelusuran dan laporan petugas KPPS.

BERITA TERKAIT

berita populer