Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita"Parepare: Bahasa Bugis Wajib di SD dan SMP"

“Parepare: Bahasa Bugis Wajib di SD dan SMP”

Pemerintah Kota Parepare semakin menegaskan komitmennya dalam melestarikan bahasa daerah dengan mengintegrasikan Bahasa Bugis sebagai mata pelajaran wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah tersebut. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Parepare nomor 856 tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, Bahasa Bugis akan diajarkan dua jam per minggu dan diwajibkan untuk diajarkan oleh guru dengan latar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H. Makmur menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Kota Parepare dalam melestarikan bahasa daerah sebagai identitas budaya yang sangat penting. Diharapkan para kepala sekolah dapat mengimplementasikan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Makmur juga memberikan apresiasi kepada para guru Bahasa daerah yang terlibat dalam upaya pelestarian bahasa daerah di kota Parepare. Kesimpulannya, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan kebijakan serupa untuk melestarikan bahasa daerah.

BERITA TERKAIT

berita populer