Pasangan Calon nomor urut 3 di Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan langsung oleh Bahar, Ketua Tim Pemenangan mereka, di Gedung MK Jakarta. Permohonan tersebut bertujuan untuk mendiskualifikasi pesaing mereka, Dominggus Catue-Jumriati, yang diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau minimal melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Bahar menyatakan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan tersebut sudah sangat jelas dan harus mendapat perhatian serius dari MK. Dia menegaskan pentingnya membangun kesadaran akan demokrasi yang bersih dan beradab untuk mencegah praktik-praktik tidak etis seperti money politics. Bahar berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil.
Tim pemenangan memastikan bahwa mereka memiliki bukti kuat mengenai pemberian uang tunai kepada pemilih, yang dilaporkan oleh masyarakat setempat. Indikasi money politics ini diakui sebagai masif, dengan laporan-laporan dari masyarakat yang secara sukarela melaporkan adanya transaksi uang tunai terkait dengan pemilihan tersebut. Esoknya, kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi semacam itu terulang di masa depan.