Kepolisian telah menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut bus rombongan pelajar di ruas Tol Pandaan-Malang KM 77. Kasus ini terjadi pada Senin (23/12/2024) sore dan menyebabkan empat orang tewas. Menurut Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan gelar perkara. Fakta-fakta yang ditemukan, seperti dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dari Juli hingga Desember 2024, mendukung adanya unsur kelalaian pada kecelakaan tersebut. Dalam dokumen tersebut, terdapat kelalaian dalam pemeriksaan temperatur dan radiator truk pada beberapa bulan, yang menunjukkan kurangnya pemeliharaan truk tersebut.
Kesesuaian antara alat bukti dan temuan penyidikan memperkuat status SW sebagai tersangka. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dilihat melalui sumber yang disediakan.